SIMAK Perbedaan Usia Pensiun PNS dan PPPK, Tidak Semua Dapat Dana Pensiun, Khusus Kategori Ini...

- 19 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini usia pensiun bagi PNS dan PPPK serta kepemilikan dana pensiun bagi golongan khusus
Ilustrasi. Berikut ini usia pensiun bagi PNS dan PPPK serta kepemilikan dana pensiun bagi golongan khusus /Kemendagri /

BERITASOLORAYA.com – Para pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk kapan pegawai tersebut harus pensiun.

Meski sama-sama aparatur negara atau ASN, PNS dan PPPK memiliki aturan berbeda dalam beberapa hal. Ini perlu diperhatikan oleh kedua status kepegawaian tersebut agar tidak ada yang keliru.

Untuk pegawai PNS, aturan tentang batas usia pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Lantas, adakah aturan yang membahas soal batas usia pensiun bagi pegawai PPPK? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Bagi pegawai PNS yang telah pensiun dan diberhentikan secara hormat, berhak menerima dana pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lain halnya bagi pegawai PNS yang diberhetikan pemerintah secara tidak hormat, dana pensiun yang seharusnya didapatkan setelah purnatugas dinyatakan hangus dan tidak bisa didapatkan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, PNS yang diberhentikan secara hormat akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk batas usia pensiun bagi pegawai PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x