SIMAK Surat Edaran Baru Menteri PANRB untuk Pegawai PPPK Tahun 2023, Ini Isinya…

- 17 Juni 2023, 11:57 WIB
Berikut ini informasi mengenai Surat Edaran atau SE baru yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023.
Berikut ini informasi mengenai Surat Edaran atau SE baru yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023. /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran baru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Surat Edaran baru yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas untuk pegawai PPPK tertuang dalam Surat Edaran atau SE PANRB No. 11/2023.

Lantas, Surat Edaran baru PANRB apakah yang dimaksud yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut ini info lengkapnya.

Baca Juga: Banyak Peserta Tidak Lolos Tes PPPK, Jokowi Perintahkan Menpan RB untuk Lakukan Ini!

Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur perihal adanya aturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui bahwa dasar hukum yang mengatur aturan disiplin pegawai PPPK dengan pegawai PNS sama, karena secara umum pegawai PPPK masuk bagian dari ASN.

Berdasarkan karakteristik setiap instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan dapat menetapkan ketentuannya mengenai disiplin PPPK berdasarkan karakter masing-masing instansi.

Sesuai yang tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, ketentuan mengenai aturan disiplin bagi pegawai PPPK harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban.

Termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikatakan bahwa substansi dalam disiplin didasarkan pula pada kewajiban dan juga didasarkan pada larangan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, materi atau substansi ketentuan disiplin pegawai PPPK dapat diatur dalam perjanjian kerja antara calon pegawai PPPK dengan PPK yang bersangkutan.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin pegawai PPPK, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan yang mengatur perihal disiplin PNS yang termasuk pula ketentuan pejabat yang berwenang menghukum.

Maka dari itu, diterbitkannya surat edaran terbaru ditujukan sebagai pengingat dan pendorong untuk menyusun aturan disiplin bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah.

Aturan tentang disiplin bagi pegawai PPPK, ditujukan untuk langkah kepastian hukum dalam menetapkan, memeriksa serta menegakkan hukuman disiplin atas adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai.

Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk segera memperbarui, jika kontrak pegawai PPPK yang sudah dibuat belum memuat adanya ketentuan disiplin.

Baca Juga: UPDATE INFO, Kanreg BKN Perlihatkan Perkembangan Terbaru Progress Penetapan NI PPPK Guru 2022, Ada Daerahmu?

“Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK,” jelas Menteri Anas.

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran baru oleh Menpan RB pada tahun 2023 untuk pegawai PPPK mengenai ketentuan disiplin yang harus diberlakukan, secara lengkapnya dapat disimak melalui laman atau media sosial resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah