RESMI, Besaran Tukin PNS dalam Peraturan Baru Presiden Jokowi, Ada yang Capai Rp40 Juta per Kelas Jabatan!

- 19 Juni 2023, 20:13 WIB
Berikut besaran tukin PNS berdasarkan peraturan Presiden Jokowi terbaru
Berikut besaran tukin PNS berdasarkan peraturan Presiden Jokowi terbaru /Akun IG jokowi/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan kinerja atau tukin PNS tahun ini mengalami kenaikan. Hal ini sudah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi dalam peraturan terbaru.

Perlu diketahui, tidak semua tukin PNS mengalami kenaikan. Berdasarkan peraturan Presiden Jokowi, saat ini ada tiga perpres yang mengatur soal kenaikan tukin PNS di masing-masing kementerian.

Selain tiga kementerian yang sudah mendapatkan rilis Presiden Jokowi untuk besaran baru tukin PNS, para PNS di Kementerian Agama juga dikabarkan akan mendapatkan penyesuaian tukin hingga 80 persen.

Kali ini, BeritaSoloRaya.com memaparkan besaran tukin PNS yang telah disesuaikan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023.

Baca Juga: PGRI Jateng Minta Guru Belajar di luar Disiplin Keilmuan, Sebut Teknologi yang Tidak Ada Tanpa Guru

Adapun perpres ini mengatur soal tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Besaran tukin PNS terbaru yang tercantum dalam aturan ini disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah