CATAT! Hanya Ada 2 Instansi Kementerian yang Akan Mengalami Kenaikan Tukin Juni 2023, Begini Isi Kebijakannya…

- 21 Juni 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi - TOK! 2 Instansi Kementerian ini resmi mengalami kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023
Ilustrasi - TOK! 2 Instansi Kementerian ini resmi mengalami kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023 /Dok: bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi Widodo secara resmi telah mengesahkan kebijakan baru pada Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur terkait dengan kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023 ini. Nominalnya pun cukup fantastis dan dijamin bikin kantong Anda tebal.

Namun, kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023 ini ternyata tidak berlaku untuk seluruh instansi. Adapun instansi yang mengalami kenaikan tukin yaitu terdiri dari 3 instansi yang terdiri atas 2 lembaga kementerian dan 1 non kementerian.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan menjelaskan 2 instansi kementerian yang mengalami kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023, dan lengkap dengan nominalnya.

Baca Juga: Resmi, Provinsi Ini Permanenkan ASN Bekerja WFA, Segini Kuota Tiap Pekan

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2023 dijelaskan jika 2 instansi kementerian ini diberikan kenaikan tukin PNS karena pencapaian reformasi birokrasinya.

Pada Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan jika kenaikan nominal tukin ini akan diberikan kepada PNS yang terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku yaitu sejak 13 Juni 2023.

Nominal kenaikan tukin ini berbeda-beda bergantung dengan kelas jabatan PNS di instansi yang bersangkutang. Semakin tinggi kelas jabatannya, maka nominal tukin makin besar.

Berikut ini informasi terupdate seputar nominal tukin PNS terbaru yang akan diperoleh pada 2 instansi kementerian yang dimaksud, yaitu terdiri atas:

Kenaikan Tukin PNS Instansi Kemenpan RB

Berikut ini isi kebijakan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 dan update nominal kenaikan tukin PNS yaitu:

Baca Juga: RESMI dan SAH, Menteri PANRB Jelaskan Libur Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, Berikut Informasi Lengkapnya

- PNS dengan kelas jabatan 1 tukin PNS terbaru sebesar Rp2.575.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 2 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.154.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 3 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.980.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 4 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.179.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 5 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.607.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 6 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.837.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 7 tukin PNS terbaru sebesar Rp5.079.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 8 tukin PNS terbaru sebesar Rp6.349.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 9 tukin PNS terbaru sebesar Rp7.474.000.000

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Seleksi CPNS 2023 akan Dibuka Bulan September, Ketahui Dulu Cara Daftar dan Syaratnya

- PNS dengan kelas jabatan 10 tukin PNS terbaru sebesar Rp8.458.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 11 tukin PNS terbaru sebesar Rp10.947.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 12 tukin PNS terbaru sebesar Rp12.370.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 13 tukin PNS terbaru sebesar Rp13.670.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 14 tukin PNS terbaru sebesar Rp21.330.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 15 tukin PNS terbaru sebesar Rp24.100.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 16 tukin PNS terbaru sebesar Rp32.540.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 16 tukin PNS terbaru sebesar Rp41.550.000.000

Kenaikan Tukin PNS Instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Berikut ini isi kebijakan Perpres Nomor 33 Tahun 2023 dan update nominal kenaikan tukin PNS yaitu:

Baca Juga: SELAMAT YAA! Tukin PNS dari 3 Instansi Ini Resmi Naik, Nominalnya Bukan Kaleng-kaleng, Terimakasih Jokowi

- PNS dengan kelas jabatan 1 tukin PNS terbaru sebesar Rp2.575.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 2 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.154.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 3 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.980.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 4 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.179.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 5 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.607.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 6 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.837.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 7 tukin PNS terbaru sebesar Rp5.079.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 8 tukin PNS terbaru sebesar Rp6.349.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 9 tukin PNS terbaru sebesar Rp7.474.000.000

Baca Juga: Menpan Keluarkan Aturan Terkait Disiplin ASN, Wajib Lakukan Ini Biar tidak Kena Sanksi

- PNS dengan kelas jabatan 10 tukin PNS terbaru sebesar Rp8.458.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 11 tukin PNS terbaru sebesar Rp10.947.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 12 tukin PNS terbaru sebesar Rp12.370.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 13 tukin PNS terbaru sebesar Rp13.670.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 14 tukin PNS terbaru sebesar Rp21.330.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 15 tukin PNS terbaru sebesar Rp24.100.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 16 tukin PNS terbaru sebesar Rp32.540.000.000

- PNS dengan kelas jabatan 16 tukin PNS terbaru sebesar Rp41.550.000.000

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan, Inilah Himbauan dari BMKG, Simak Selengkapnya

Selamat bapak/ibu PNS atas kenaikan tukin di bulan Juni 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah