MAAF, Taspen Terpaksa Umumkan Jika Gaji 13 yang Diterima Bapak-Ibu Pensiunan Harus Dikembalikan! Alasannya…

- 26 Juni 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya...
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya... /@cookie_studio/

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pada pasal 15 ayat (2) (3) dijelaskan kriteria-kriteria pensiunan yang diwajibkan untuk mengembalikan gaji 13, sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Desa Kanekes, Tempat Tinggal Suku Baduy di Lebak, Banten, Salah Satu yang Tidak Dapat Dana Desa 2023

- Para pensiunan yang sekaligus menjabat sebagai ASN dan atau sebaliknya ASN yang sekaligus menjabat sebagai pensiunan, maka sesuai ketentuan akan mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali di tahun 2023.

- Namun, pencairan gaji 13 yang dilakukan Taspen kepada para pensiunan hanya akan dilakukan sebanyak satu kali dengan ketentuan pembayaran berpatokan pada nominal yang nilainya paling besar.

- Apabila pensiunan dan atau ASN tersebut telah menerima gaji 13 sebanyak lebih dari satu kali di tahun 2023 ini, maka kelebihan pembayaran tersebut berstatus utang ke negara dan wajib dikembalikan dengan segera.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pensiunan, yaitu meliputi pensiunan PNS, pensiunan anggota Polri, pensiunan prajurit TNI, dan pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: PENTING, Seleksi Calon Anggota Bawaslu 2023 Dimulai Hari Ini, BKN Surabaya Umumkan Ketentuan Berikut

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara adalah yang secara bersamaan menjabat sebagai ASN dan telah menerima pembayaran sebanyak dua kali di tahun 2023.

Hal ini bisa terjadi karena pembayaran gaji 13 pertama kali sebagai pensiunan sedangkan pembayaran kedua kalinya sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah