Meskipun Anda mendapatkan nominal gaji 13 yang cukup besar karena pencairan sebanyak dua kali, tetapi uang yang Anda terima tersebut adalah tidak sah dan juga bersatus utang ke negara.
Oleh karena itu, Taspen menghimbau bapak/ibu pensiunan yang termasuk kriteria tersebut untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterimanya kepada negara.
Itu tadi informasi seputar kebijakan Taspen yang meminta para pensiunan mengembalikan gaji 13. Semoga bisa membantu pemahaman Anda.***