PENTING! PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut. Nomor 4 dan 5 Inilah yang...

- 26 Juni 2023, 19:04 WIB
PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut, Nomor 4 dan 5 inilah
PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut, Nomor 4 dan 5 inilah /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang akan menjalankan tugas belajar ada persyaratan wajib yang harus dilakukan.

Adanya persyaratan wajib bagi PNS yang akan menjalani tugas belajar di tahun 2023 ini, dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Jatim, melalui akun Instagram resminya @bkdjatim, pada Senin, 19 Juni 2023.

Melalui unggahannya, BKD Jatim menyampaikan bahwa PNS yang akan tugas belajar terdapat persyaratan pengusulan surat tugas belajar bagi ASN.

Perlu diketahui bahwa tugas belajar untuk PNS adalah penugasan yang diberikan Gubernur kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan yang dimulai sejak semester pertama hingga selesai dan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja.

Berikut merupakan persyaratan tugas belajar bagi PNS yang dirilis oleh BKD Jatim, diantaranya yakni:

Baca Juga: Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani. ASN Terima Uang Ini Pada...

Persyaratan Tugas Belajar:

1. Formulir pengajuan tugas belajar

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x