Untuk menyikapinya, Menpan RB pun mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023.
Pada surat edaran itu juga Menpan RB menjelaskan dengan detail kriteria-kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes di tahun 2023.
Namun, sebelum masuk ke pembahasan terkait kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. Anda perlu tahu terlebih dahulu jika kebijakan ini merupakan kelanjutan dari PP Nomor 48 Tahun 2005.
PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan atau PPPK. Pada kebijakan itu diatur bahwa awalnya tenaga honorer yang akan diangkat harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Ada pula beberapa kriteria tenaga honorer yang tesnya ditambah berupa mengisi/menjawab pertanyaan yang berisi pengetahuan tentang pemerintahan.
Baca Juga: HORE, Aturan Gaji PNS Bakal Dirombak Biar ASN Lebih Sejahtera, Begini Rencana Kementerian PANRB
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Berikut ini kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes di tahun 2023 ini yaitu meliputi:
- Berstatus sebagai THK-2 atau tenaga honorer kategori 2, terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negeri, dan saat ini bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.