- Honorarium yang diterima oleh tenaga honorer dibayarkan secara langsung dan bukan melalui pihak ketiga, serta bersumber dari APBN atau APBD.
- Pimpinan unit kerja adalah jabatan paling rendah yang diperbolehkan mempekerjakan dan mengangkat tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer berumur paling rendah 21 tahun, sedangkan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Menurut surat edaran tersebut dijelaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberikan waktu sampai 28 November 2023 untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes.
Semoga informasi tentang pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini bermanfaat untuk Anda.***