Baca Juga: Passing Grade PPPK Diminta untuk Dikaji Ulang? Untuk Seleksi Tahun 2023? Ini Kata Menteri PANRB
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian PAN-RB sebelumnya telah membahas mengenai tiga skema terbaru yang menghasilkan pilihan terkait persoalan tenaga honorer yang berpotensi diberhentikan.
Persoalan tenaga honorer yang berpotensi untuk diberhentikan mengacu pada aturan penghapusan tenaga honorer yang dibahas oleh stakeholder terkait minimal tanggal 28 November tahun 2023.
Lebih lanjut, tiga skema pilihan tersebut mengenai persoalan untuk menyelesaikan tenaga honorer sekitar 7.000 orang. Pilihan tiga skema tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di antaranya adalah:
1. Rekrutmen PPPK, seperti seleksi dengan kriteria khusus.
2. Disalurkan ke pegawai PPPK dan PNS.
3. Masa kerja tenaga honorer atau non ASN akan diperpanjang. Perpanjangannya sampai dua tahun ke depan, yaitu hingga selesainya Pemilu tahun 2024.