Tenaga Honorer Ini akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir? Cek Penjelasannya di Sini

- 27 Juni 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diperpanjang masa kerjanya sampai Pemilu 2024 selesai
Ilustrasi tenaga honorer yang diperpanjang masa kerjanya sampai Pemilu 2024 selesai /geralt/pixabay

Baca Juga: Passing Grade PPPK Diminta untuk Dikaji Ulang? Untuk Seleksi Tahun 2023? Ini Kata Menteri PANRB

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian PAN-RB sebelumnya telah membahas mengenai tiga skema terbaru yang menghasilkan pilihan terkait persoalan tenaga honorer yang berpotensi diberhentikan.

Persoalan tenaga honorer yang berpotensi untuk diberhentikan mengacu pada aturan penghapusan tenaga honorer yang dibahas oleh stakeholder terkait minimal tanggal 28 November tahun 2023.

Lebih lanjut, tiga skema pilihan tersebut mengenai persoalan untuk menyelesaikan tenaga honorer sekitar 7.000 orang. Pilihan tiga skema tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di antaranya adalah:

Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Jamaah Surabaya, Jawa Timur Simak Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Sini

1. Rekrutmen PPPK, seperti seleksi dengan kriteria khusus.

2. Disalurkan ke pegawai PPPK dan PNS.

3. Masa kerja tenaga honorer atau non ASN akan diperpanjang. Perpanjangannya sampai dua tahun ke depan, yaitu hingga selesainya Pemilu tahun 2024.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x