BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini rupanya masa-masa terbaik bagi para ASN, karena pemerintah resmi sahkan kebijakan yang mengatur terkait kenaikan tukin atau tunjangan kinerja. Nominal kenaikan tukin pun bukan main-main bisa mencapai 80 persen, dijamin ASN makin makmur.
Tunjangan kinerja adalah uang yang diberikan pemerintah kepada para ASN dengan nominal berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Tukin juga ditentukan berdasakan jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Jadi, semakin tinggi kelas jabatan ASN maka tukin yang diperoleh makin besar.
Pemerintah memutuskan kenaikan tukin ini atas dasar pencapaian reformasi birokrasi dari instansi tempat ASN bekerja, baik itu di pemerintahan pusat/daerah, maupun lembaga kementerian/non kementerian.
Oleh karena itu, bapak/ibu ASN silahkan perhatian penjelasan detail pada artikel ini terkait kenaikan tunjangan kerja, agar tidak keliru!
Kenaikan tukin bukan isapan jempol belaka, melainkan sudah mulai diberlakukan sejak bulan Juni 2023, bahkan pemerintah telah resmi mengesahkannya pada tiga jenis Perpres (Peraturan Presiden).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres dan laman Kemenag. Adapun pada bulan Juni 2023 ini pemerintah akan melakukan kenaikan tukin pada 4 instansi pemerintahan yang terdiri atas: