ASN MAKIN MAKMUR! Tahun 2023 Ini Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Kenaikan Tukin, Nominalnya Fantastis…

- 27 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya /Antara/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini rupanya masa-masa terbaik bagi para ASN, karena pemerintah resmi sahkan kebijakan yang mengatur terkait kenaikan tukin atau tunjangan kinerja. Nominal kenaikan tukin pun bukan main-main bisa mencapai 80 persen, dijamin ASN makin makmur.

Tunjangan kinerja adalah uang yang diberikan pemerintah kepada para ASN dengan nominal berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Tukin juga ditentukan berdasakan jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Jadi, semakin tinggi kelas jabatan ASN maka tukin yang diperoleh makin besar.

Pemerintah memutuskan kenaikan tukin ini atas dasar pencapaian reformasi birokrasi dari instansi tempat ASN bekerja, baik itu di pemerintahan pusat/daerah, maupun lembaga kementerian/non kementerian.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersiap, Sri Mulyani Akan Berikan 3 Uang Ini di Tahun 2023, Nominalnya Ternyata Sebesar ini

Oleh karena itu, bapak/ibu ASN silahkan perhatian penjelasan detail pada artikel ini terkait kenaikan tunjangan kerja, agar tidak keliru!

Kenaikan tukin bukan isapan jempol belaka, melainkan sudah mulai diberlakukan sejak bulan Juni 2023, bahkan pemerintah telah resmi mengesahkannya pada tiga jenis Perpres (Peraturan Presiden).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres dan laman Kemenag. Adapun pada bulan Juni 2023 ini pemerintah akan melakukan kenaikan tukin pada 4 instansi pemerintahan yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x