ASN MAKIN MAKMUR! Tahun 2023 Ini Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Kenaikan Tukin, Nominalnya Fantastis…

- 27 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya /Antara/Nova Wahyudi

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Baca Juga: PNS Akan Dapatkan 2 Uang Tunai Dari Sri Mulyani, Nominalnya Besar Banget dan Langsung Masuk ke Rekening...

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP

4. Kementerian Agama

Berikut ini detail nominal tunjangan kinerja terbaru yang akan didapatkan oleh ASN pada 4 instansi tersebut setelah mengalami kenaikan yaitu:

Tukin Kemenpan RB

Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Kemenpan RB terdapat pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:

- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah