1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP
4. Kementerian Agama
Berikut ini detail nominal tunjangan kinerja terbaru yang akan didapatkan oleh ASN pada 4 instansi tersebut setelah mengalami kenaikan yaitu:
Tukin Kemenpan RB
Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Kemenpan RB terdapat pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:
- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000
- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000