ASN MAKIN MAKMUR! Tahun 2023 Ini Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Kenaikan Tukin, Nominalnya Fantastis…

- 27 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya /Antara/Nova Wahyudi

- ASN dengan kelas jabatan 11 yaitu Rp10.947.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 12 yaitu Rp12.370.000.000

Baca Juga: RESMI! Informasi Pelayanan SIM dan Skema Ganjil-Genap selama Libur Panjang Idul Adha 2023, Berlaku Hari Ini

- ASN dengan kelas jabatan 13 yaitu Rp13.670.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 14 yaitu Rp21.330.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 15 yaitu Rp24.100.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 16 yaitu Rp32.540.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 17 yaitu Rp41.550.000.000

Tukin Bappenas

Kebijakan yang mengatur kenaikan tukin ASN yang bekerja dan atau bertugas di Bappenas terdapat pada Perpres Nomor 33 Tahun 2023, berikut ini detail nominalnya:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah