ASN MAKIN MAKMUR! Tahun 2023 Ini Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Kenaikan Tukin, Nominalnya Fantastis…

- 27 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya
Ilustrasi - ASN resmi akan mengalami kenaikan tukin mulai bulan Juni 2023, pemerintah telah teken Perpres yang mengaturnya /Antara/Nova Wahyudi

- ASN dengan kelas jabatan 1 yaitu Rp2.575.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 2 yaitu Rp3.154.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 3 yaitu Rp3.980.000.000

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya

- ASN dengan kelas jabatan 4 yaitu Rp4.179.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 5 yaitu Rp4.607.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 6 yaitu Rp4.837.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 7 yaitu Rp5.079.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 8 yaitu Rp6.349.000.000

- ASN dengan kelas jabatan 9 yaitu Rp7.474.000.000

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah