Ini Nominal Tukin PNS 2023 dalam Juknis Terbaru yang Disahkan Presiden Jokowi, Cek Besarannya

- 27 Juni 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi nominal Tukin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
Ilustrasi nominal Tukin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi
 
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB menyebut akan berencana untuk merombak Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana perombakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan oleh Anas secara langsung dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI, pada tanggal 18 Mei tahun 2023.

Namun, pada tahun 2023 ini, KemenpanRB telah merilis juknis terbaru yang membahas soal kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 yang sudah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Juknis yang mengatur kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir? Cek Penjelasannya di Sini

Juknis tersebut mengatur perihal Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Diketahui bahwa juknis ini termasuk juknis baru, karena baru ditetapkan, diundangkan dan sudah mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja untuk setiap bulannya.

Berdasarkan aturan saat ini, selain gaji pokok dan berbagai tunjangan yang lainnya, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga mendapatkan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bank BRI Berikan Pinjaman Dana KUR dengan Angsuran Rp300 Ribuan per Bulan, Syaratnya Hanya Ini!

Besaran tunjangan kinerja biasanya ditentukan berdasarkan setiap golongan masing-masing Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dalam juknis terbaru, tunjangan kinerja atau Tukin yang ditujukan kepada pegawai di lingkungan KemenpanRB, Tukinnya mulai dari Rp2 juta-an hingga Rp41 juta-an.

Berikut ini akan disajikan daftar lengkap besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
 
Cek tabelnya sebagai berikut:
 
Tabel besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk pegawai di lingkungan Kemenpanrb.
Tabel besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk pegawai di lingkungan Kemenpanrb.

Baca Juga: 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023, Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Adapun rincian besarannya per kelas jabatan adalah sebagai berikut:
 
1. Pegawai dengan kelas jabatan 17, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp41.550.000,00.

2. Pegawai dengan kelas jabatan 16, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp32.540.000,00.

3. Pegawai dengan kelas jabatan 15,akan mendapatkan Tukin sekitar Rp24.100.000,00.

4. Pegawai dengan kelas jabatan 14, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp21.330.000,00.

5. Pegawai dengan kelas jabatan 13, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp13.670.000,00.

6. Pegawai dengan kelas jabatan 12, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp12.370.000,00.

7. Pegawai dengan kelas jabatan 11, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp10.947.000,00.

8. Pegawai dengan kelas jabatan 10, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp8.458.000,00.

9. Pegawai dengan kelas jabatan 9, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp7.474.000,00.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Diminta untuk Dikaji Ulang? Untuk Seleksi Tahun 2023? Ini Kata Menteri PANRB

10. Pegawai dengan kelas jabatan 8, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp6.349.000,00.

11. Pegawai dengan kelas jabatan 7, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp5.079.000,00.

12. Pegawai dengan kelas jabatan 6, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp4.837.000,00.

13. Pegawai dengan kelas jabatan 5, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp4.607.000,00.

14. Pegawai dengan kelas jabatan 4, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp4.179.000,00.

15. Pegawai dengan kelas jabatan 3, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp3.980.000,00.

16. Pegawai dengan kelas jabatan 2, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp3.154.000,00.

17. Pegawai dengan kelas jabatan 1, akan mendapatkan Tukin sekitar Rp2.575.000,00.
 
Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Jamaah Surabaya, Jawa Timur Simak Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Sini

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak melalui juknis terkait.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x