Berikut ini detail empat instansi yang resmi mengalami kenaikan tukin di tahun 2023, dan lengkap dengan dasar kebijakan yang mengaturnya yaitu:
Baca Juga: LENGKAP! Segini Jumlah Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Peluangmu..
ASN Kemenpan RB
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh ASN di lingkungan Kemenpan RB, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
Pada kebijakan tersebut juga mengatur tentang nominal tukin yang akan diterima ASN Kemenpan RB pasca mengalami kenaikan, sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5 dengan nominal tukin terbaru yaitu Rp4.607.000.000