Jelang Pemilu 2024, Honorer Ada Kemungkinan Dipertahankan! Bawaslu dan Kementerian PANRB Bahas 3 Opsi Ini

- 30 Juni 2023, 08:55 WIB
Kementerian PANRB dan Bawaslu bahas opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Bawaslu jelang Pemilu 2024
Kementerian PANRB dan Bawaslu bahas opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Bawaslu jelang Pemilu 2024 /Dok Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Aturan penghapusan tenaga honorer ternyata bukan hanya ancaman bagi para pegawai non ASN saja. Sejumlah instansi dan lembaga yang banyak mempekerjakan tenaga honorer pun akan ikut terkena dampaknya.

Berdasarkan aturan dalam PP No. 49/2018, penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan sejak 28 November 2023. Jika demikian, ribuan tenaga honorer yang dipekerjakan di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga berpotensi dihapus atau diberhentikan.

Jelang Pemilu 2024, bukan hanya Bawaslu yang membutuhkan banyak sumber daya manusia, KPU RI juga masih membutuhkan tenaga honorer. Dengan adanya penghapusan, KPU pun bakal terancam kehilangan tenaga pekerjanya.

Hal ini tentu menjadi masalah baru karena dibutuhkan banyak sumber daya manusia pada masa Pemilu 2024 di kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu dan Kementerian PANRB merancang berbagai opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Candi yang Dekat Candi Borobudur

Berdasarkan penjelasan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, akan ada sekitar 7.000 non ASN di Bawaslu yang diberhentikan.

Dengan hilangnya 7 ribuan tenaga honorer tersebut, hanya akan ada delapan hingga sepuluh PNS saja di Bawaslu kabupaten dan kota. Jumlah tersebut tentu sangat sedikit untuk menyambut kesibukan Pemilu 2024.

Dampak penghapusan honorer pada masa Pemilu 2024 juga akan sangat terasa di KPU RI. Sebanyak 7.551 tenaga honorer terancam hilang. Anggota KPU Parsadaan Harahap berujar bahwa ribuan tenaga honorer itu ditempatkan di sejumlah kantor KPU, mulai dari sekjen KPU, KPU pusat, hingga KPU provinsi/kabupaten/kota.

Dengan hilangnya tenaga honorer jelang tahap genting Pemilu 2024 bisa mengganggu proses pemilu yang memerlukan banyak SDM pada masa kampanye hingga masa pencoblosan.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Asuransi Bukan Tabungan atau Investasi Jangka Panjang, Simak Perbedaanya di Sini

Atas dasar hal ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar dicarikan jalan terbaik.

Senada dengan KPU, Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diskusi ini menghasilkan tiga opsi atau skema yang diharapkan salah satunya bisa jadi solusi.

“Tiga skema itu ada PPPK khusus. Misalnya, PPPK dengan kriteria khusus. Kemudian, kedua disalurkan ke PNS atau PPPK. Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024.” Pungkas Ketua Bawaslu RI, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Dengan demikian, tiga skema yang dirancang untuk honorer Bawaslu itu mulai dari menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK khusus, mengangkat honorer menjadi PPPK atau PNS, dan mempertahankan honorer hingga tuntasnya Pemilu 2024.

Baca Juga: 5 Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama Tanpa Busuk, Ini Kata Dosen UNAIR

Sampai berita ini dibuat, belum diputuskan ospi mana yang akan diterapkan untuk tenaga honorer Bawaslu. Pihak Badan Pengawas Pemilu berharap Kementerian PANRB bisa mengambil satu opsi yang menguntungkan semua pihak.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah