JANGAN DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Tidak Turun untuk Guru Sertifikasi Kategori Berikut!

- 3 Juli 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG tidak diterima oleh guru sertifikasi dengan kondisi berikut
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG tidak diterima oleh guru sertifikasi dengan kondisi berikut /Info Publik/

Pencairan TPG kerap kali mengalami kendala sehingga terjadi keterlambatan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai masalah seperti data dapodik tidak sinkron, sertifikat pendidik tidak linear, dan lain-lain.

Masalah di atas menyebabkan tunjangan sertifikasi guru terhambat, tetapi akan tetap dibayarkan. Adapun kondisi yang membuat TPG tidak turun, berdasarkan Permendikbudristek ada enam alasan.

Pertama, TPG tidak turun kepada guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. TPG dihentikan pada bulan berikutnya dari waktu guru sertifikasi meninggal.

Baca Juga: WOW, Ternyata ASN Golongan Ini Punya Waktu dan Hari Kerja yang Berbeda, Lebih Ekstra…

Kedua, TPG tidak turun lagi ketika guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya pun dilakukan bulan berikutnya dari penetapan usia pensiun.

Ketiga, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri dilakukan karena keinginan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.

Keempat, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara atas putusan pengadilan yang secara resmi mempunyai kekutan hukum tetap. TPG dihentikan pada bulan berkenaan.

Kelima, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang mendapatkan tugas belajar. Penghentiannya dilakukan saat tugas belajar tersebut dilaksanakan.

Baca Juga: Ini Jumlah Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto di Hari Raya Idul Adha, Meningkat 45 persen!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x