JANGAN DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Tidak Turun untuk Guru Sertifikasi Kategori Berikut!

- 3 Juli 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG tidak diterima oleh guru sertifikasi dengan kondisi berikut
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru atau TPG tidak diterima oleh guru sertifikasi dengan kondisi berikut /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Hingga bulan Juli 2023, terpantau masih banyak guru sertifikasi di berbagai daerah yang belum menerima TPG triwulan 2 atau tunjangan profesi guru yang menjadi haknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru triwulan 2 dijadwalkan cair pada bulan Juni setelah sinkronisasi data pada 31 Mei.

Para guru sertifikasi yang terpilih untuk mendapatkan TPG setiap tahun adalah para guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemdikbud.

Perlu diketahui, meski berstatus sebagai guru sertifikasi, ternyata TPG yang turun setiap triwulan tidak bisa cair untuk para guru dengan kondisi khusus, termasuk juga untuk TPG di triwulan 2.

Baca Juga: SERU! 6 Tempat Wisata di Medan untuk Keluarga yang Cocok Dikunjungi saat Liburan. Nomor 4 Hits Abis...

Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu tahu apa saja kondisi yang membuat tunjangan profesi guru tidak turun. Hal inipun telah diatur dalam Permendikbudristek.

Terkait TPG triwulan 2, berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, baru guru sertifikasi di daerah Garut saja yang sudah menerima tunjangan profesi guru triwulan 2.

Pencairan TPG kerap kali mengalami kendala sehingga terjadi keterlambatan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai masalah seperti data dapodik tidak sinkron, sertifikat pendidik tidak linear, dan lain-lain.

Masalah di atas menyebabkan tunjangan sertifikasi guru terhambat, tetapi akan tetap dibayarkan. Adapun kondisi yang membuat TPG tidak turun, berdasarkan Permendikbudristek ada enam alasan.

Pertama, TPG tidak turun kepada guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. TPG dihentikan pada bulan berikutnya dari waktu guru sertifikasi meninggal.

Baca Juga: WOW, Ternyata ASN Golongan Ini Punya Waktu dan Hari Kerja yang Berbeda, Lebih Ekstra…

Kedua, TPG tidak turun lagi ketika guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya pun dilakukan bulan berikutnya dari penetapan usia pensiun.

Ketiga, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri dilakukan karena keinginan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.

Keempat, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara atas putusan pengadilan yang secara resmi mempunyai kekutan hukum tetap. TPG dihentikan pada bulan berkenaan.

Kelima, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang mendapatkan tugas belajar. Penghentiannya dilakukan saat tugas belajar tersebut dilaksanakan.

Baca Juga: Ini Jumlah Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto di Hari Raya Idul Adha, Meningkat 45 persen!

Keenam, TPG tidak turun bagi guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki JF guru. Penghentian dilakukan pada bulan tersebut.

Itulah beberapa alasan TPG tidak turun kepada guru sertifikasi atau dihentikan oleh pemerintah daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x