DILARANG Rekrut Tenaga Honorer untuk Seluruh Instansi Pemerintahan! Bagaimana Nasib yang Belum Pengangkatan?

- 5 Juli 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu...
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu... /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Lebih lanjut, ia menyediakan  https://halojg.id/lapor/ yang digunakan sebagai platform pengaduan bagi tenaga honorer atas segala permasalahan. Tenaga honorer yang telah membuat laporan akan diprioritaskan untuk diperjuangkan nasib pengangkatannya menjadi PPPK.

 

Target pengangkatan tenaga honorer sampai 28 November 2023 mencapai 5 juta orang, termasuk di dalamnya yaitu para tenaga keamanan, tenaga kebersihan, satpol PP, dan lain sebagainya.

Pengangkatan tenaga honorer ini berpedoman pada prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: INFORMASI TERBARU, Begini Langkah Klaim Insentif Rp4,2 Juta Setelah Terdaftar Kartu Prakerja Gelombang 56 2023

Jadi, kesimpulannya bapak/ibu tenaga honorer akan diangkat oleh pemerintah, baik itu yang terdata di Kemenpan RB ataupun tidak, asalkan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:

 

- Umur maksimal 46 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 10 sampai maksimal 20 tahun secara terus menerus.

- Umur maksimal 40 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 5 sampai maksimal 10 tahun secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah