DILARANG Rekrut Tenaga Honorer untuk Seluruh Instansi Pemerintahan! Bagaimana Nasib yang Belum Pengangkatan?

- 5 Juli 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu...
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu... /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Beberapa persyatan dan ketentuan yang diajukan dalam pendataan tanaga honorer tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2) pada database BKN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

- Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang / jasa, baik individu atau pihak ketiga.

 

- Diangkat sebagai tenaga honorer paling rendahnya oleh pimpinan unit kerja.

- Memiliki umur yaitu paling kecil 20 tahun dan paling besar 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan pendataan tersebut diperolehlah 2.360.363 tenaga honorer yang terdiri dari jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: TOK! 5 Juta Tenaga Honorer Diangkat Sebelum 28 November 2023, Ternyata 2 Jabatan Ini Paling Diprioritaskan...

Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika 2.360.363 orang yang terdata di Kemenpan RB tersebut belum mengakomodir seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah