Beberapa persyatan dan ketentuan yang diajukan dalam pendataan tanaga honorer tersebut, sebagai berikut:
- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2) pada database BKN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
- Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang / jasa, baik individu atau pihak ketiga.
- Diangkat sebagai tenaga honorer paling rendahnya oleh pimpinan unit kerja.
- Memiliki umur yaitu paling kecil 20 tahun dan paling besar 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan pendataan tersebut diperolehlah 2.360.363 tenaga honorer yang terdiri dari jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.
Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika 2.360.363 orang yang terdata di Kemenpan RB tersebut belum mengakomodir seluruh tenaga honorer di Indonesia.