DILARANG Rekrut Tenaga Honorer untuk Seluruh Instansi Pemerintahan! Bagaimana Nasib yang Belum Pengangkatan?

- 5 Juli 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu...
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu... /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS akan Mengalami Kenaikan di Bulan Agustus 2023? Ternyata Ini Jawaban Sebenarnya...

- Umur maksimal 35 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 1 sampai maksimal 5 tahun secara terus menerus.

Semoga informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bermanfaat untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah