Pengangkatan Tenaga Honorer Melalui Seleksi
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan jika persyaratan pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi berpatokan pada usia dan masa kerjanya, sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai lebih dari 20 tahun secara terus menerus.
- Berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 sampai kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
- Berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memperjuangkan 5 juta tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.
Adapun jabatan tenaga honorer tersebut yaitu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lain sebagainya.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***