Surat edaran tersebut menghimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau daerah untuk mendata tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK.
Berikut ini persyaratan dan ketentuan yang dijadikan acuan PPK untuk memetakan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK yaitu:
- Tenaga honorer bekerja di lingkungan instansi pemerintahan yang terdaftar dalam database BKN dan berstatus THK-2.
- Pembayaran upah/gaji dilakukan dengan pembayaran langsung dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang / jasa. Sumber honorarium yaitu APBN atau APBD.
- Tenaga honorer di instansi pemerintah yang diangkat paling rendahnya oleh pimpinan unit kerja.
- Ketentuan usia tenaga honorer yaitu 20-56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Total hasil pendataan tersebut terdapat 2.360.363 tenaga honorer. Ia berasal jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.