Tenaga Honorer Dihapus, Menpan RB Siapkan Jabatan Baru Jadi PPPK Paruh Waktu, HORE! Segera Cek Tanggalnya

- 6 Juli 2023, 14:24 WIB
Informasi seputar PPPK paruh waktu
Informasi seputar PPPK paruh waktu /Unsplash/@mufidpwt.

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira dari Menpan RB bahwa sudah menyiapkan jabatan baru untuk pegawai honorer di Indonesia.

Kabar ini baru saja diumumkan Menpan RB beberapa hari yang lalu. Adapun kebijakan yang disiapkan Menpan RB untuk menanggulangi permasalahan selama ini tentang pegawai tenaga honorer adalah menyiapkan jabatan baru.

Adapun jabatan baru yang dipersiapkan Menpan RB untuk pegawai tenaga honorer nantinya adalah PPPK paruh waktu. Jabatan baru ini dibuat untuk menghindari PHK massal.

Kabar bahagia lainnya dengan adanya pembentukan jabatan baru atau status baru untuk pegawai honorer ini adalah PHK massal sudah dibatalkan.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dijadikan PPPK Part Time pada Pengangkatan 2023, Komisi II DPR: Tidak ada Pemberhentian

Penetapan jabatan baru jadi PPPK paruh waktu yang dipersiapkan oleh Menpan RB mengacu pada revisi RUU ASN atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

Revisi RUU ASN ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Revisi dalam peraturan RUU ASN tersebut akan membahas tentang jabatan baru atau status baru ASN.

Sebelumnya, jabatan yang ada di ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK sesuai dalam perjanjian waktu kerja.

Tidak hanya itu, PPPK paruh waktu ini akan diberikan kepada tenaga honorer di daerah maupun pusat, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah