- Alamat tempat tinggal tenaga honorer.
- Alamat email yang masih aktif.
- Instansi pemerintahan tempat tenaga honorer bekerja.
- Status (hororer atau PPPK).
- Isi laporan berupa permasalah yang tengah dihadapi tenaga honorer.
Baca Juga: NASIB 2,3 Juta Honorer, Kementerian PANRB Sebut Kesepakatan Final Ini, Alhamdulillah…
- Mengupload beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan SK.
Itu tadi cara untuk dijadikan prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2023 ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***