BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair untuk triwulan 2 tahun 2023 ini dan siap diterima guru sertifikasi sebagai penerima.
Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022, yang memuat segala hal terkait pencairan TPG.
Pada bulan Mei 2023 lalu, pemerintah telah melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi sebagai penerima TPG triwulan 2 tahun 2023.
Maka jelas, guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan lah yang berhak menerima TPG triwulan 2 dari Kemdikbud untuk setiap tahunnya.
Namun, ternyata juga ada hal yang bisa menyebabkan guru sertifikasi belum menerima TPG triwulan 2 sampai saat ini, padahal jelas guru sertifikasi tersebut sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kemdikbud. Mengapa demikian?
Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Formasi Jabatan dan Cek Link Berikut Ini
Ada banyak hal sehingga guru sertifikasi belum menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini, bisa jadi karena data di Dapodik yang tidak sesuai, sertifikat pendidik tidak linier, dan lainnya.