- Gaji PPPK golongan VII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900