Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

- 9 Juli 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer /Unsplash/Mufid Majnun

- Gaji PPPK golongan VII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Gaji PPPK golongan VIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK golongan IX berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Inilah Doa Pembebas dari Hutang, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan. Simak Informasi Selengkapnya

- Gaji PPPK golongan X berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK golongan XI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK golongan XII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK golongan XIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK golongan XIV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK golongan XV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x