Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

- 9 Juli 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer /Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota

- Gaji PPPK golongan XVI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK golongan XVII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Informasi lainnya mengenai rekrutmen ASN 2023, syarat, jumlah formasi bisa dipantau di Google News BeritaSoloRaya.com.***

 

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x