Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota
- Gaji PPPK golongan XVI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Informasi lainnya mengenai rekrutmen ASN 2023, syarat, jumlah formasi bisa dipantau di Google News BeritaSoloRaya.com.***