Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Alex Denni mengatakan bahwa tidak boleh adanya pengurangan gaji terhadap Non ASN di tahun 2023.
Pemerintah tengah berusaha untuk membuat kebijakan terhadap 2,3 juta honorer dan menyamakan gaji PPPK walaupun di tahun 2023 akan ada dua kategori PPPK yakni PPPK Part Time dan PPPK Ful Time.
Rincin gaji PPPK telah diatur dalam sebuah Peraturan Presiden Tahun 2020 yang terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800