Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

- 9 Juli 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer /Unsplash/Mufid Majnun

Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Alex Denni mengatakan bahwa tidak boleh adanya pengurangan gaji terhadap Non ASN di tahun 2023.

Pemerintah tengah berusaha untuk membuat kebijakan terhadap 2,3 juta honorer dan menyamakan gaji PPPK walaupun di tahun 2023 akan ada dua kategori PPPK yakni PPPK Part Time dan PPPK Ful Time.

Rincin gaji PPPK telah diatur dalam sebuah Peraturan Presiden Tahun 2020 yang terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Gaji PPPK golongan I berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK golongan II berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK golongan III berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Bunga 1,24 Persen 15 Menir Cair

- Gaji PPPK golongan IV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK golongan V berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK golongan VI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x