TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

- 9 Juli 2023, 15:05 WIB
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya...
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya... /Dok. TASPEN

2. Manfaat uang asuransi kematian (askem), dengan nominalnya berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:

Baca Juga: PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- Dalam hal pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang askem sebesar Rp8.000.000.

- Dalam hal istri/suami meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp6.000.000.

- Dalam hal anak meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp4.000.000.

Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final

Selain dua jenis uang tambahan tersebut, istri/suami/anak dari juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan (nominal sebesar gaji pokok), kemudian bulan ke-5 seterusnya mendapatkan pensiunan janda/duda/yatim-piatu.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah