2. Manfaat uang asuransi kematian (askem), dengan nominalnya berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:
Baca Juga: PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?
- Dalam hal pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang askem sebesar Rp8.000.000.
- Dalam hal istri/suami meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp6.000.000.
- Dalam hal anak meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp4.000.000.
Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final
Selain dua jenis uang tambahan tersebut, istri/suami/anak dari juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan (nominal sebesar gaji pokok), kemudian bulan ke-5 seterusnya mendapatkan pensiunan janda/duda/yatim-piatu.
Semoga informasi ini bermanfaat.***