TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

- 9 Juli 2023, 15:05 WIB
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya...
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya... /Dok. TASPEN

2. Manfaat asuransi kematian (Askem)

Dijelaskan pula kriteria dan persyaratan istri/suami pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut yaitu yang telah dinyatakan sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Selain istri/suami pensiunan, ternyata uang tambahan yang diberikan TASPEN sebesar tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000 ini juga bisa diterima oleh anak pensiunan.

Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?

Adapun persyaratan dan kriteria anak pensiunan adalah anak kandung atau yang dinyatakan sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Anak pensiunan tersebut belum mencapai usia 25 tahun atau belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Berdasakan informasi yang diperoleh dari Instagram @taspen, uang tambahan untuk istri/suami/anak pensiunan tersebut merupakan hak yang diterima apabila pensiunan ASN dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Bulan September 2023 Seleksi CASN Dibuka, 80 Persen untuk Tenaga Honorer PPPK dan 20 Persen Fresh Graduate

Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa, ahli waris sah dari pensiunan (istri/suami/anak) berhak menerima manfaat yaitu berupa:

1. Uang duka wafat, nominalnya sebesar tiga kali gaji pokok pensiunan terakhir.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah