2. Manfaat asuransi kematian (Askem)
Dijelaskan pula kriteria dan persyaratan istri/suami pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut yaitu yang telah dinyatakan sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Selain istri/suami pensiunan, ternyata uang tambahan yang diberikan TASPEN sebesar tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000 ini juga bisa diterima oleh anak pensiunan.
Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?
Adapun persyaratan dan kriteria anak pensiunan adalah anak kandung atau yang dinyatakan sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Anak pensiunan tersebut belum mencapai usia 25 tahun atau belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Berdasakan informasi yang diperoleh dari Instagram @taspen, uang tambahan untuk istri/suami/anak pensiunan tersebut merupakan hak yang diterima apabila pensiunan ASN dinyatakan meninggal dunia.
Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa, ahli waris sah dari pensiunan (istri/suami/anak) berhak menerima manfaat yaitu berupa:
1. Uang duka wafat, nominalnya sebesar tiga kali gaji pokok pensiunan terakhir.