HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- 11 Juli 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya...
Ilustrasi - BKN Ingatkan PNS dengan kriteria ini bisa alami pensiun dini di usia 50 tahun, cek di sini informasinya... /Dok. Kominfo

BERITASOLORAYA.com – Istilah pensiun dini ini mengarah pada pemberhentian PNS sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan oleh peraturang perundang-undangan. BKN ingatkan PNS pada kriteria ini berpotensi alami pensiun dini tersebut di usia 50 tahun.

Lantas kriteria PNS bagaimanakah yang dimaksud oleh BKN tersebut? Apakah PNS yang alami pensiun dini masih berhak menerima jaminan dari pemerintah?

Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, bapak/ibu PNS silahkan simak dengan seksama ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 11 tahun 207 tentang manajemen PNS. Pada Pasal 241 Ayat (2) yang berbunyi:

“…sudah mencapai 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Artinya bisa disimpulkan bahwa PNS yang mengalami pensiun dini tersebut telah memenuhi kriteria 50 tahun dan juga masa kerja telah 10 tahun.

Baca Juga: TERBARU! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiunan PNS, Ternyata Ada 3 Kategori, Cek di Sini Informasinya…

Lantas bagaimana untuk PNS yang sudah berusia 50 tahun tetapi dengan masa kerja yang kurang dari 10 tahun? Apakah ia juga bisa mengalami pensiun dini?

Pada Pasal 241 Ayat (3) dijelaskan PNS dengan tiga kriteria berikut ini akan diberikan waktu tunggu sampai paling lambatnya 5 tahun sebelum pensiun dini, yaitu meliputi:

1. PNS yang tidak disalurkan pada instansi lain

Baca Juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Menpan RB Ungkap 2 Formasi Bidang Ini Diprioritaskan…

2. PNS yang belum mencapai usia 50 tahun

3. PNS yang belum mencapai masa kerja minimal 10 tahun.

Tidak hanya waktu tunggu saja, tiga kriteria PNS itu juga akan menerima uang tunggu dari pemerintah selama 5 tahun lamanya.

Baca Juga: TOK! Kemenpan RB Tetapkan 1.030.751 Formasi CPNS Tahun 2023, Simak Informasi Detail dan Jadwal Lengkapnya…

Nominal uang tunggu yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya akan diberikan sebesar 80 persen.

Uang tunggu ini akan diberikan kepada PNS terhitung sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, meskipun belum berstatus sebagai pensiun dini.

Kriteria-kriteria PNS yang diberhentikan dengan hormat atau mengalami pensiun dini ini bisa dialami sebagai akibat dari perampingan organisasi dan karena kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Intip 8 Persyaratan Wajib dan Link Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Oleh karena itu, khusus bagi PNS yang masih dalam waktu tunggu 5 tahun apabila terdapat lowongan kosong pada instansi lain, maka yang bersangkutan bisa dipindahkan.

Namun, jika PNS tersebut tidak kunjung disalurkan pada instansi lain maka akan dilakukan pensiun dini, meskipun belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Setelah pensiun dini, uang tunggu yang diterima oleh PNS sebelumnya itu akan berubah menjadi jaminan pensiun. Ia akan menerimanya dari pemerintah pada saat usianya telah mencapai 50 tahun.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Bulan November 2023, Jika Berhasil Jadi Pegawai akan Dapat Uang Sebanyak Ini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah