Baca Juga: Pemerintah Daerah Enggan Usulkan Formasi Nakes dalam Pengadaan ASN, Menkes Budi Ungkap Alasannya
Selanjutnya, peraturan terkait aborsi yang diperbolehkan pada usia 14 minggu, sehingga berpotensi meningkatnya angka kematian.
Kemudian, yang dianggap paling meresahkan ialah kemudahan bagi tenaga kesehatan asing untuk berprofesi di dalam negeri, sehingga berdampak kepada terancamnya lapangan kerja bagi tenaga medis dan nakes Indonesia.***