RUU Kesehatan Disahkan, Tenaga Medis dan Nakes Mogok Kerja, Mengapa? Berikut Tanggapan Menkes dan Presiden

- 12 Juli 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR. /pmjnews.com

“Kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” sambungnya.

Sementara Presiden Jokowi menilai bahwa RUU Kesehatan yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR tersebut mampu memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: RSUD Prof. dr. I Gusti Ngoerah di Bali Terapkan Teknologi Ini dalam Penanganan Stroke, Berikut Kata Menkes

“Ya bagus, Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ungkap Presiden Jokowi.

Selain itu, Jokowi pun berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini mampu memenuhi kekurangan tenaga medis dan spesialis di tanah air.

“Kita harap kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya kesana,” imbuhnya.

Baca Juga: Peringatan dari Menkes: Kebiasaan Merokok Hilangkan Kesempatan Beri Protein Hewani pada Anak

Sebagai informasi sebelum berencana menggelar aksi mogok kerja, kemarin para tenaga medis dan nakes yang tergabung dalam Organisasi Profesi, seperti IDI, IAI, PPNI, PDGI, dan IBI telah menggelar aksi demo menolak disahkannya RUU Kesehatan di depan gedung DPR RI.

Adapun alasan para tenaga medis dan nakes menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dan menjadi aturan baru di bidang kesehatan, mulai dari pengesahan yang dinilai terburu-buru.

Lalu, penghapusan mandatory spending atau anggaran belanja kesehatan yang dikhawatirkan berdampak pada ketidakjelasan pemberian gaji dan kompensasi para tenaga medis dan nakes yang berstatus honorer.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x