Soal Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Lakukan Ini

- 13 Juli 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi jam kerja di DKI Jakarta
Ilustrasi jam kerja di DKI Jakarta /maghfur/jktgoid

BERITASOLORAYA.com - Soal adanya kebijakan jam kerja baru yang akan diterapkan di DKI Jakarta, DPR minta Pemprov DKI untuk mengkaji kembali.

Anggota DPRD Komisi D, Hardyanto Kenneth mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang aturan jam kerja.

Kenneth mempertanyakan soal adanya adakah negara-negara maju yang pernah menerapkan jam kerja sesuai dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Menarik di Wonogiri yang Patut Dikunjungi Ketika Akhir Pekan, Suguhkan Pemandangan Menawan

"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Menurut Kenneth, silakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan regulasi jam kerja tersebut jika terdapat negara maju yang berhasil menerapkannya.

Ia menjelaskan, jika hal itu ada contohnya maka Pemprov DKI Jakarta bisa menilai efektivitas regulasi jam kerja tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan.

Namun, apabila tidak ada negara yang berhasil menerapkan regulasi jam kerja tersebut maka Ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: HORE, Seleksi CPNS 2023 Dibuka di Bulan September, Fresh Graduate Dapat Jatah 20% dari PANRB...

Lebih lanjut, Kenneth menyampaikan bahwa kebijakan jam kerja yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut juga harus memerhatikan sektor swasta.

Hal itu disebabkan karena penerapan tentang kebijakan jam kerja tersebut akan membutuhkan waktu bagi sektor swasta agar bisa menyesuaikannya. Sebab, tentunya regulasi tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan bisnis.

"Biar bagaimanapun mereka pengusaha juga bayar pajak lo dan menyumbang (Pendapatan Asli Daerah) yang besar juga untuk DKI," jelas Kenneth.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya Pemprov DKI Jakarta lebih fokus pada perbaikan pelayanan transportasi umum untuk mengurangi dampak kemacetan di Ibu kota.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Akan Membuka CPNS 2023 di Bulan September untuk Fresh Graduate dengan Kuota 206.000

Tentunya pelayanan transportasi umum yang akan digunakan harus aman dan nyaman ketika digunakan masyarakat di DKI Jakarta. Selain itu, Ia juga menyarankan untuk menambah armada fasilitas transportasi umum agar mencukupi jumlah permintaan.

Selain itu, Kenneth pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan biaya parkir untuk di setiap kantong parkir DKI Jakarta.

Ia juga meminta agar pengawasan terhadap kantong parkir tersebut dapat dilakukan secara ketat untuk menghindari parkir liar.

"Harus diawasi, jangan sampai jadi parkir liar karena nanti biaya tarifnya tidak masuk ke DKI," jelas Kenneth.

Baca Juga: PANRB Akan Setujui, Honorer Bisa Jadi ASN Part Time dengan Mendapatkan Pekerjaan Berikut Ini...

Dengan penerapan skema tersebut, Kenneth berharap dapat menekan tingkat kemacetan di Jakarta akibat berkurangnya penggunaan mobil pribadi.

Itulah info update seputar rencana kebijakan jam kerja yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang dipertanyakan oleh Anggota DPRD Komisi D DKI Jakarta.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x