BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan akan ada 16.990 ASN yang dipindahkan ke IKN pada tahap awal di tahun 2024 nantinya. Komposisi tersebut terdiri atas 11.274 ASN dari berbagai instansi dan 5.716 personil TNI / Polri. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas yang akan diperoleh oleh ASN tersebut.
Presiden Jokowi telah resmi meneken Perpres Nomor 44 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ASN yang ditugaskan di IKN atau Ibu Kota Negara. Salah satu yang cukup bombastis adalah nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh.
Pada Perpres tersebut dijelaskan jika nominal tukin ASN ini bisa mencapai nominal Rp98.000.000. Nominal tukin ASN tersebut ditentukan berdasarkan golongannya, sehingga semakin tinggi golongan dari ASN, maka tukin yang akan diperolehnya pun semakin besar.
Perpres Nomor 44 Tahun 2023 telah resmi ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023, dan kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut atau sejak ASN tersebut resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.
Tidak hanya mengatur terkait dengan tukin saja, melalui Perpres tersebut juga menjelaskan terkait dengan hak keuangan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Hak keuangan yang akan diperoleh oleh ASN yang ditugasn di IKN tersebut, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Selain hak keuangan, adapula beberapa fasiltas lain yang akan diterima oleh ASN yang ditugaskan di IKN, yaitu meliputi:
- Fasilitas jaminan sosial
- Fasilitas perumahan
- Fasilitas trasnportasi
- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya
Baca Juga: SIAP-SIAP! PNS Naik Gaji Tahun 2024, Catat Tanggal Pasti dan Besaran yang Bakal Diterima
Namun, ternyata hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu tidak ditujukan untuk seluruh jabatan ASN.
Berikut ini beberapa jabatan yang akan menerima hak keuangan dan fasilitas tersebut saat ditugaskan di IKN, yaitu sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, direktur atau kepala biro otoritas IKN.
Adapun untuk detail nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh, sebagai berikut:
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp62.672.646.
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp67.480.566.
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp82.814.888
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp98.152.220
Itu tadi informasi seputar tukin yang akan diterima beberapa jabatan ASN yang ditugaskan di IKN. Semoga bermanfaat.***