SELAMAT! ASN yang Ditugaskan di IKN Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja Capai Rp98.000.000, Simak Ulasannya…

- 18 Juli 2023, 17:24 WIB
TOK! Tukin ASN yang ditugaskan di IKN mencapai Rp98.000.000, cek di sini untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya...
TOK! Tukin ASN yang ditugaskan di IKN mencapai Rp98.000.000, cek di sini untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya... /Dok. Pribadi Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan akan ada 16.990 ASN yang dipindahkan ke IKN pada tahap awal di tahun 2024 nantinya. Komposisi tersebut terdiri atas 11.274 ASN dari berbagai instansi dan 5.716 personil TNI / Polri. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas yang akan diperoleh oleh ASN tersebut.

Presiden Jokowi telah resmi meneken Perpres Nomor 44 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ASN yang ditugaskan di IKN atau Ibu Kota Negara. Salah satu yang cukup bombastis adalah nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh.

Pada Perpres tersebut dijelaskan jika nominal tukin ASN ini bisa mencapai nominal Rp98.000.000. Nominal tukin ASN tersebut ditentukan berdasarkan golongannya, sehingga semakin tinggi golongan dari ASN, maka tukin yang akan diperolehnya pun semakin besar.

Baca Juga: CEK Kabar Terbaru Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jumlah Formasi yang Tersedia

Perpres Nomor 44 Tahun 2023 telah resmi ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023, dan kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut atau sejak ASN tersebut resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.

Tidak hanya mengatur terkait dengan tukin saja, melalui Perpres tersebut juga menjelaskan terkait dengan hak keuangan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Hak keuangan yang akan diperoleh oleh ASN yang ditugasn di IKN tersebut, terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Kebijakan KemenPAN RB Tetapkan ASN Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Komisi II Beri Komentar

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

Selain hak keuangan, adapula beberapa fasiltas lain yang akan diterima oleh ASN yang ditugaskan di IKN, yaitu meliputi:

- Fasilitas jaminan sosial

- Fasilitas perumahan

- Fasilitas trasnportasi

- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya

Baca Juga: SIAP-SIAP! PNS Naik Gaji Tahun 2024, Catat Tanggal Pasti dan Besaran yang Bakal Diterima

Namun, ternyata hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu tidak ditujukan untuk seluruh jabatan ASN.

Berikut ini beberapa jabatan yang akan menerima hak keuangan dan fasilitas tersebut saat ditugaskan di IKN, yaitu sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, direktur atau kepala biro otoritas IKN.

Adapun untuk detail nominal tukin atau tunjangan kinerja yang akan diperoleh, sebagai berikut:

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp62.672.646.

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp67.480.566.

Baca Juga: UPDATE 18 Juli, Simak PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp82.814.888

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp98.152.220

Itu tadi informasi seputar tukin yang akan diterima beberapa jabatan ASN yang ditugaskan di IKN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah