TOK! Presiden Jokowi Teken Kebijakan Baru: ASN Jabatan Ini yang Ditugaskan di IKN Dapat Tukin Capai Rp98 Juta

- 18 Juli 2023, 18:15 WIB
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN /Instagram @ikn_id

BERITASOLORAYA.com – Rencana pemindahana ASN ke IKN sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika rencana pemindahan tahap awal di tahun 2024 mendatang akan dilakukan untuk total 17 ribu ASN.

Adapun dari total 17 ribu ASN tersebut, rinciannya yaitu sebanyak 11.274 ASN yang berasal dari 35 instansi kementerian/lembaga, dan sebanyak 5.716 adalah personel TNI/Polri.

Menpan RB menjelaskan jika untuk mendukung rencana pemindahan ASN ke IKN, akan dibangun berbagai fasilitas, seperti sarana olahraga, lahan hijau, danau, apartemen, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun Pemilu 2024, MenpanRB Berikan Bocoran Berikut Ini...

Senada dengan hal tersebut, Presiden Jokowi juga telah resmi meneken kebijakan baru yang mengatur terkait dengan hak keuangan dan fasilitas yang akan diperoleh ASN di IKN.

Salah satu isi kebijakan yang dijamin membuat hati ASN senang dan semakin makmur adalah nominal tukin yang akan diperolehnya yang mencapai Rp98 juta.

Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 12 Juli 2023 atau pada saat ASN resmi diangkat.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x