TOK! Presiden Jokowi Teken Kebijakan Baru: ASN Jabatan Ini yang Ditugaskan di IKN Dapat Tukin Capai Rp98 Juta

- 18 Juli 2023, 18:15 WIB
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN /Instagram @ikn_id

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Berikut ini detail hak keuangan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, yaitu meliputi:

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi di Bulan Agustus 2023, Ini Update Gaji Terkini...

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan kinerja atau tukin

- Tunjangan pangan/beras

Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut Presiden Jokowi juga secara resmi mengatur terkait dengan fasilitas-fasilitas yang akan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, detailnya sebagai berikut:

- Fasilitas trasnportasi

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah