Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Berikut ini detail hak keuangan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, yaitu meliputi:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi di Bulan Agustus 2023, Ini Update Gaji Terkini...
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja atau tukin
- Tunjangan pangan/beras
Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut Presiden Jokowi juga secara resmi mengatur terkait dengan fasilitas-fasilitas yang akan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, detailnya sebagai berikut:
- Fasilitas trasnportasi