TOK! Presiden Jokowi Teken Kebijakan Baru: ASN Jabatan Ini yang Ditugaskan di IKN Dapat Tukin Capai Rp98 Juta

- 18 Juli 2023, 18:15 WIB
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN /Instagram @ikn_id

- Fasilitas perumahan

Baca Juga: Honorer jadi PNS Part Time Diatur di Dalam RUU ASN, Syaratnya Adalah Sebagai Berikut...

- Fasilitas jaminan sosial

- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya

Sementara, untuk nominal tukin akan dibedakan berdasarkan dengan kelas jabatannya masing-masing. Semakin tinggi kelas jabatan ASN, maka ia berhak menerima nominal tukin yang semakin besar. Berikut ini detail nominalnya, yaitu:

- ASN kelas jabatan 14 mendapatkan tukin senilai Rp62.672.646.

- ASN kelas jabatan 15 mendapatkan tukin senilai Rp67.480.566.

- ASN kelas jabatan 16 mendapatkan tukin senilai Rp82.814.888

- ASN kelas jabatan 17 mendapatkan tukin senilai Rp98.152.220

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah