Baca Juga: YES, Minimal Kontrak Kerja PPPK Akan Diperpanjang, Maksimalnya Berapa Tahun?
Hak keuangan, fasilitas, dan tukin tersebut akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN dengan jabatan, yaitu direktur atau kepala biro otoritas IKN, deputi, sekretaris, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan.
Lantas bagaimana kebijakan hak keuangan dan fasilitas untuk ASN jabatan lainnya yang ditugaskan di IKN?
Sampai berita ini dibuat belum ada kebijakan resmi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan jika hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh masih mengacu kebijakan lama.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***