Namun, Ketua DPR RI tersebut menargetkan perubahan sistem BPJS Kesehatan ini ditargekan akan diberlakukan mulai tahun 2025, dan memastikan KRIS JKN tersebut tidak membebani masyarakat.
Nantinya, jika sudah diberlakukan sistem KRIS JKN ini, maka untuk besaran iurannya akan disamakan untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Besaran nominal iuran tersebut tetap akan disesuaikan dengan standar KRIS JKN dan juga memperhatikan kemampuan masyarakat golongan ekonomi kecil.
Puan Maharani terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan kejelasan perubahan sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan ini supaya tidak mempengaruhi pelayanan untuk peserta PBI.
Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran ini uang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dasar Tenaga Honorer Lolos Seleksi PPPK Diubah? Ini Usul dari Komisi II DPR
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut ini detail nominal iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas rawat inap sebelum direvisi, yaitu:
- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas I yaitu Rp25.500 per bulannya.