SAH! Kelas Rawat Inap I, II, III BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN dan Segini Iurannya Sekarang…

- 21 Juli 2023, 09:17 WIB
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya...
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya... /Dok. pekanbaru.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan untuk dirubah menjadi sistem KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional) ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 2 Juni 2023 yang lalu.

Menurutnya, penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perawatan kesehatan yang berkualitas

Adapun kondisi yang terjadi sekarang yaitu iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kelas rawat inap yang dipilih oleh masing-masing peserta.

Baca Juga: MANTAP, PPPK akan Miliki Hak yang Sama dengan PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beri Penjelasan Begini...

Berdasarkan data Kemenkes, saat ini sudah ada total 728 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria untuk menerapkan sistem KRIS JKN ini.

Beberapa komponen kriteria tersebut yaitu meliputi kelengkapan fasilitas rumah sakit, sisi bangunan, serta pembagian ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.

Progress penerapan KRIS JKN saat ini sudah memasuki tahapan uji coba, dan rencananya akan direalisasikan sepenuhnya setelah merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x