BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan untuk dirubah menjadi sistem KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional) ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 2 Juni 2023 yang lalu.
Menurutnya, penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perawatan kesehatan yang berkualitas
Adapun kondisi yang terjadi sekarang yaitu iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kelas rawat inap yang dipilih oleh masing-masing peserta.
Berdasarkan data Kemenkes, saat ini sudah ada total 728 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria untuk menerapkan sistem KRIS JKN ini.
Beberapa komponen kriteria tersebut yaitu meliputi kelengkapan fasilitas rumah sakit, sisi bangunan, serta pembagian ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.
Progress penerapan KRIS JKN saat ini sudah memasuki tahapan uji coba, dan rencananya akan direalisasikan sepenuhnya setelah merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.