SAH! Kelas Rawat Inap I, II, III BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN dan Segini Iurannya Sekarang…

- 21 Juli 2023, 09:17 WIB
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya...
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya... /Dok. pekanbaru.go.id

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas II yaitu Rp51.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III yaitu Rp80.000 per bulannya.

Sementara untuk detail nominal iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas rawat inap sekarang setelah direvisi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: SELAMAT! BKN Umumkan Tanggal dan Syarat Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2023 oleh 30 Nama ini...

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas I yaitu Rp35.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas II yaitu Rp100.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III yaitu Rp150.000 per bulannya.

Adapun untuk besaran nominal iuran BPJS Kesehatan setelah diberlakukan sistem KRIS JKN belum diatur secara resmi oleh pemerintah sampai berita ini dibuat. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah