SAH! Kelas Rawat Inap I, II, III BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN dan Segini Iurannya Sekarang…

- 21 Juli 2023, 09:17 WIB
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya...
RESMI! Dihapus kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan diganti sistem KRIS JKN, segini besaran iurannya... /Dok. pekanbaru.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan kelas rawat inap I, II, III BPJS Kesehatan untuk dirubah menjadi sistem KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional) ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 2 Juni 2023 yang lalu.

Menurutnya, penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perawatan kesehatan yang berkualitas

Adapun kondisi yang terjadi sekarang yaitu iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kelas rawat inap yang dipilih oleh masing-masing peserta.

Baca Juga: MANTAP, PPPK akan Miliki Hak yang Sama dengan PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beri Penjelasan Begini...

Berdasarkan data Kemenkes, saat ini sudah ada total 728 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria untuk menerapkan sistem KRIS JKN ini.

Beberapa komponen kriteria tersebut yaitu meliputi kelengkapan fasilitas rumah sakit, sisi bangunan, serta pembagian ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.

Progress penerapan KRIS JKN saat ini sudah memasuki tahapan uji coba, dan rencananya akan direalisasikan sepenuhnya setelah merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Namun, Ketua DPR RI tersebut menargetkan perubahan sistem BPJS Kesehatan ini ditargekan akan diberlakukan mulai tahun 2025, dan memastikan KRIS JKN tersebut tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Siap-Siap, 6 Jabatan Tenaga Honorer Ini Resmi Bisa Daftar Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Ini Syaratnya

Nantinya, jika sudah diberlakukan sistem KRIS JKN ini, maka untuk besaran iurannya akan disamakan untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Besaran nominal iuran tersebut tetap akan disesuaikan dengan standar KRIS JKN dan juga memperhatikan kemampuan masyarakat golongan ekonomi kecil.

Puan Maharani terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan kejelasan perubahan sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan ini supaya tidak mempengaruhi pelayanan untuk peserta PBI.

Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran ini uang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dasar Tenaga Honorer Lolos Seleksi PPPK Diubah? Ini Usul dari Komisi II DPR

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut ini detail nominal iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas rawat inap sebelum direvisi, yaitu:

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas I yaitu Rp25.500 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas II yaitu Rp51.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III yaitu Rp80.000 per bulannya.

Sementara untuk detail nominal iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas rawat inap sekarang setelah direvisi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: SELAMAT! BKN Umumkan Tanggal dan Syarat Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2023 oleh 30 Nama ini...

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas I yaitu Rp35.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas II yaitu Rp100.000 per bulannya.

- Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III yaitu Rp150.000 per bulannya.

Adapun untuk besaran nominal iuran BPJS Kesehatan setelah diberlakukan sistem KRIS JKN belum diatur secara resmi oleh pemerintah sampai berita ini dibuat. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah