Dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, Menteri PANRB juga sudah menjelaskan ada beberapa formasi jabatan yang dibuka, yaitu jabatan fungsional guru, dosen, jabatan fungsional tenaga kesehatan, talenta digital, hakim, jaksa dan tenaga teknis lainnya.
Jika melihat peluang yang cukup banyak pada seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, maka calon pelamar tentu juga harus menyiapkan berkas untuk mengikuti seleksi.
Berikut adalah berkas yang biasa menjadi syarat seleksi PPPK 2022 lalu, yang bisa menjadi referensi seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, yaitu:
- Berkas Kartu Keluarga (KK).
- Berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berkas Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Berkas Ijazah.
- Berkas Transkrip Nilai.
- Pas Foto latar belakangnya menggunakan warna merah.
- Berkas yang lainnya berdasarkan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang nantinya akan dilamar.
Setelah berkas tersebut disiapkan dan terpenuhi, maka calon pelamar juga harus up to date dalam memantau perkembangan informasi seputar seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini.
Jangan sampai ada informasi yang terlewatkan ya, dan semoga artikel ini bermanfaat untuk calon pelamar seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini.***