Inilah Inti RUU ASN yang Segera Disahkan, Berikut Kata Komisi II DPR RI

- 26 Juli 2023, 10:31 WIB
Diskusi mengenai RUU ASN
Diskusi mengenai RUU ASN /ald/HUMAS MENPANRB
BERITASOLORAYA.com - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini kembali disebutkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi II DPR RI). Rancangan Undang-undang (RUU ASN) ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli bahwa saat ini sedang digodok dan juga akan segera rampung atau selesai.

Komisi II DPR RI juga menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU ASN) akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

Komisi II DPR RI, Ahmad Doli menyampaikan ketentuan tersebut kepada Parlementaria saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara.
 
Baca Juga: 5 Game Roblox dengan Grafis Realistis, Kamu Sudah Coba?

Terkait RUU ASN, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berdiskusi bersama Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dan Key Opinion Leader.

Diskusi bersama tersebut telah membahas pokok-pokok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur mengenai Perubahan atas UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam diskusi hadir Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria selaku Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasodjo, Dosen Universitas Brawijaya Andi Fefta Wijaya, Dosen Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Efendi Ghazali.

Lalu, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho dan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Bahrul Hayat.

Baca Juga: Terakhir 27 Juli 2023, Kemdikbud Buka Pendaftaran Ini untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Turut hadir juga mendampingi Menteri PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman; Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pelayanan Publik Wanto Sugito; Staf Khusus Menteri Bidang Inovasi Pemerintahan Eri Irawan dan juga Staf Khusus Menteri Bidang Organisasi, Aparatur, dan Kepegawaian Donny Adityawarman.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja," kata Doli.

Doli juga menambahkan bahwa RUU ASN ini tinggal menunggu pembahasan tingkat I dengan pemerintah, lalu diharapkan pada awal masa sidang, di pertengahan Agustus dapat mulai dan kemungkinan pada minggu ke-3 sudah selesai.

Dalam hal pembahasan RUU ASN, Komisi II DPR RI memastikan nantinya tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Berikut inti isinya:

Baca Juga: HAPPY BANGET! Tenaga Honorer dapat Perpanjangan SK. Rohidin: Kalau Ada Pengangkatan Formasi PPPK...

1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer secara massal.

2. Tingkat kesejahteraan atau salary tidak akan ada penurunan dari tenaga honorer yang selama ini diterima.

3. Penyelesaian tenaga honorer akan dicari sedemikian mungkin dan memastikan tidak akan menambah beban anggaran negara.

Pasalnya, dalam undang-undang yang baru soal status tenaga honorer akan ada beberapa kategori, yaitu pada RUU ASN akan ada PPPK full time dan part time.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah