INFO DPR PER 26 JULI, Tenaga Honorer akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya…

- 26 Juli 2023, 17:58 WIB
Tenaga Honorer Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya
Tenaga Honorer Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya /Dokumen Pemkot Madiun/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer telah dijamin oleh DPR dan pemerintah tidak akan kehilangan pekerjaan, dan begitu pun dengan penghasilannya juga tidak akan dikurangi. Sebagaimana hal ini telah diperkenalkan melalui guiding principle dari Kemenpan RB, dan hal ini pun disetujui oleh DPR.

Nah, kali ini DPR sebut tenaga honorer akan diberikan solusi terbaik melalui penerbitan RUU ASN 2023, yang mana UU ASN tersebut sudah mendekati periode masa sidang.

Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR menyebutkan RUU ASN akan segera selesai di minggu ketiga bulan Agustus jika pembahasan tingkat I sudah dilakukan.

Doli juga kembali menegaskan perihal guiding principle, bahwa tenaga honorer tidak akan ada yang diberhentikan dan pengurangan terhadap gajinya meski sudah mendekati periode penghapusan.

Baca Juga: Trending Twitter! Alshad Ahmad Kembali Dihujat, Kali Ini karena Anak Harimaunya Mati, Begini Komentar Netizen

Mendahului Ahmad Doli, Syamsurizal sebelumnya telah menegaskan juga, tidak akan ada lagi drama-drama dalam pengangkatan tenaga honorer dalam PPPK.

Syamsurizal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II ini kemudian mengatakan, bahwa dalam RUU ASN yang baru ini akan ada istilah baru seperti PPPK full time dan PPPK part time.

Selain itu, dijabarkan oleh Syamsurizal bahwa RUU ASN juga akan mengatur perihal pemberian uang pensiun bagi PPPK.

“InsyaAllah nanti kita juga akan usahakan agar para pegawai PPPK mendapat uang pensiun,” kata Syamsurizal dilansir dari laman resmi DPR RI. “Tidak ada perbedaan antara pegawai PNS dan pegawai PPPK.”

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x