INFO DPR PER 26 JULI, Tenaga Honorer akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya…

- 26 Juli 2023, 17:58 WIB
Tenaga Honorer Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya
Tenaga Honorer Dibagi Menjadi 3 Jenis Level Kepegawaian? Begini Info Resminya /Dokumen Pemkot Madiun/

Perihal tidak adanya pemberhentian tenaga honorer sudah berulang kali ditegaskan oleh DPR dan juga Kemenpan RB, maka tenaga honorer bisa melihat sekiranya kebijakan apa yang akan diterbitkan dalam RUU ASN 2023.

Menanggapi perihal PPPK part time, sebelumnya Rifqinizamy, sebagai bagian dari Komisi II DPR mengungkap kategori pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK part time adalah yang dulu ingin menjadi tenaga outsourcing.

Kali ini, ada Guspardi Gaus, anggota Komisi II yang lain juga menandaskan tidak adanya PHK massal pada 28 November mendatang.

Guspardi sendiri merasa, DPR dan Kemenpan RB sudah menyusun suatu formula terbaik bagi para tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK tahun ini melalui UU ASN.

Guspardi Gaus pun mengungkap hal mengejutkan perihal adanya tiga jenis kepegawaian melalui UU ASN yang baru akan diterbitkan.

“Untuk itu, kami sedang melakukan pembahasan itu dengan mencari solusi di mana di dalam RUU yang sedang kami selesaikan itu, ada 3 level,” jelas Guspardi, sebagaimana dilansir dari TVR Parlemen.

Baca Juga: PNS Segera Naik Gaji di Bulan Agustus 2023, Nominalnya Jadi Berapa ?

Menurut Guspardi, di dalam RUU ASN nanti kepegawaian akan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

1. PNS

2. PPPK full time

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah