SIMAK, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK sesuai Permenpan RB Berikut, Bagaimana Skemanya?

- 27 Juli 2023, 06:00 WIB
Inilah skema kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK sesuai Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB nomor 7 tahun 2023.
Inilah skema kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK sesuai Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB nomor 7 tahun 2023. /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menetapkan peraturan tentang ketentuan kenaikan gaji bagi PPPK. Terdapat dua jenis kenaikan gaji dalam peraturan tersebut, yakni kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Bagaimana skema kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK sesuai peraturan yang baru dirilis pada 18 Juli 2023 tersebut? Simak artikel ini hingga tuntas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman JDIH Menpan RB, peraturan terbaru tentang kenaikan gaji PPPK tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan PP nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebagaimana diketahui, yang dimaksud pegawai PPPK adalah seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Berikut ini penjelasan mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK sesuai Permenpan RB nomor 7 tahun 2023.

Kenaikan Gaji Berkala PPPK

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah mereka yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Bangka Selatan Lantik 120 Guru PPPK, Diminta Bupati Cegah Putus Sekolah

Namun, bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan kepada PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari satu tahun.

Adapun syarat kenaikan gaji berkala bagi PPPK adalah:

1. PPPK telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Khusus untuk PPPK golongan V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan jika sudah mencapai 1 tahun MKG.

2. Penilaian kinerja tahunan PPPK dalam 2 tahun terakhir paling rendah ‘baik’. Sementara untuk PPPK golongan V disyaratkan memiliki nilai kinerja paling rendah ‘baik’ dalam satu tahun terakhir.

Lebih lanjut, bagi PPPK golongan V, kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya akan diberikan mengikuti ketentuan yang ada.

Adapun PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja dapat diberikan kenaikan gaji berkala jika memenuhi persyaratan di atas.

Skema kenaikan gaji berkala PPPK dapat dilihat pada contoh berikut.

Seorang pegawai PPPK golongan IX yang menduduki jabatan fungsional diangkat pada tanggal 10 April 2021. Gaji awal PPPK tersebut adalah sebesar Rp2.966.500. Ia menandatangani perjanjian kerja selama 4 tahun. Kemudian, selama dua tahun berturut-turut ia mendapatkan penilaian kinerja ‘sangat baik’ dan ‘baik’.

Dengan demikian, pegawai PPPK tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dengan MKG 2 dan gajinya naik menjadi Rp3.059.800 dengan tanggal berlakunya gaji berkala pada 1 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah